KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya kami
dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Tugas ini
merupakan hasil jeri payah saya yang aktif dalam mengerjakan dan mencari berbagai
hal yang berkaitan dengan politik dan strategi Nasional, sehingga menjadi
sesuatu yang bermanfaat bagi para pembaca ,baik itu dari kalangan Mahasiswa
maupun Masyarakat
secara umum.
secara umum.
Indonesia
adalah Negara politik ,oleh karena itu dalam makalah ini ,kami akan menjelaskan
tentang apa itu politik dan apa itu strategi Nasional .Harapan saya dengan
penulisan makalah tentang “POLITIK DAN SATRATEGI NASIONAL” ini dapat menambah
wawasan para pembaca dan semakin berinovatif dalam menjalankanm
kehidupan berpolitik masyarakat.
kehidupan berpolitik masyarakat.
Pada
kesempatan ini saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Bapak Burhanudin,yang
telah memberikan tugas ini kepada saya, sehingga dengan adanya tugas ini saya
mengetahui Apa itu politik yang sesungguhnya,dan pada saat ini juga wawasan
berpolitik saya bertambah.
Depok, 12 April 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Dapat
disimpulkan bahwa politik diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Sistem Konstitusi
2.
Sistem Politik dan Ketatanegaraan
BAB II
PEMBAHASAAN
II.1. SISTEM KONSTITUSI
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan
fungsi pemerintahan negara. Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat suatu negara.
Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli :
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud.
Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa
latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
A. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1) Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2) Konstitusi sebagai bentuk
negara
3) Konstitusi sebagai faktor
integrasi
4) Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu:
1) konstitusi sebagai tuntyutan
dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
2) konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi
B.tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Macam-Macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut
CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution /
writenØdari:
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ømengatur perikehidupan
suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD
1945.
ð secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah
berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
ð bedasarkan sifat dari
konstitusi yaitu:
a) Flexible /atau luwes apabila
konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi
atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
ð unsur substansi sebuah
konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan
warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang
bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo,
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
Syarat Terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi
yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu
bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan
kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang
tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus
dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD
yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan
baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu
UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
II.2. SISTEM POLITIK
Dan KETATANEGARAAN
A. Pengertian sistem Politik
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau
bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait
mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih
tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau
metode.
2. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “
polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian
dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan
pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain
adalah semacam asosiasi.Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan
tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan
Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan
pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan
organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
3. Pengertian Sistem Politik
sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi
waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia dalam
rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka harus
sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik
negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana demi
tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana yang
ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem
politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem
pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya.
Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan
perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan
yang ada dalam faktor lingkungan.
B. Proses Politik Di Indonesia
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses
politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara
sistematis dari aspek :
· Penyaluran tuntutan
· Pemeliharaan nilai
· Kapabilitas
· Integrasi vertikal
· Integrasi horizontal
· Gaya politik
· Kepemimpinan
· Partisipasi massa
· Keterlibatan militer
· Aparat negara
· Stabilitas
Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai
berikut :
1. Masa prakolonial (Kerajaan)
· Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
· Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau
pemenang peperangan
· Kapabilitas – SDA melimpah
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa
kerajaan
· Gaya politik - kerajaan
· Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
· Partisipasi massa – sangat rendah
· Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan
dengan perang
· Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang
memerintah
· Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa
perang
2. Masa kolonial (penjajahan)
· Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
· Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
· Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan
penjajah
· Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
· Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah
atau elit pribumi
· Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah
belah)
· Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang
diperalat
· Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
· Keterlibatan militer – sangat besar
· Aparat negara – loyal kepada penjajah
· Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah
3. Masa Demokrasi Liberal
· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
· Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
· Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan,
kebanyakan masih potensial
· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah
atas
· Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity
makers dan administrator
· Gaya politik - ideologis
· Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
· Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
· Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
· Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau
partai
· Stabilitas - instabilitas
4. Masa Demokrasi terpimpin
· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan
karena adanya Front nas
· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
· Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik,
ekonomi tidak maju
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
· Gaya politik – ideolog, nasakom
· Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
· Partisipasi massa - dibatasi
· Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
· Aparat negara – loyal kepada negara
· Stabilitas - stabil
5. Masa Demokrasi Pancasila
· Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak
terpenuhi karena fusi
· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada
pengakuan HAM
· Kapabilitas – sistem terbuka
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal - nampak
· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
· Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
· Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian
lebih banyak dibatasi
· Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep
dwifungsi ABRI
· Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
· Stabilitas stabil
6. Masa Reformasi
· Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
· Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah
atas
· Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
· Gaya politik - pragmatik
· Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
· Partisipasi massa - tinggi
· Keterlibatan militer - dibatasi
· Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan
pemerintah
· Stabilitas - instabil
C. Sejarah Sistem Politik di Indonesia
Sejarah
Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di
dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa
Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses
politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran
yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang
terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan
dan tekanan.
Dalam
melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja
seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan
tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan
sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu
pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses
politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem
adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan
mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para
pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan
diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik
dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik
melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa
besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan
lingkungan internasional.
Pengaruh
ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa
dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan
internasional.
Perubahan
ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input
menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat
5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.
Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya
manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian
digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah,
pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan
pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan
negara.
2.
Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian
rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang
diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula
dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.
Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah
laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu
sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan
maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan
masyarakat terkekang.
4.
kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara
selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima
kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.
kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan
output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan
atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran
kapabilitas responsif.
6.
kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian
hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang
memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam
kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower)
memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada
negara-negara berkembang.
Ada
satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu
pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a.
Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan.
Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik
seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni
Sovyet atau tradisionalistik.
b.
Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik
D. Perbedaan sistem politik di berbagai
Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak
milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu
atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama;
penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang
transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya
kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia
dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk
memajukan seluruh aspek kehidupan d Indonesia.
memajukan seluruh aspek kehidupan d Indonesia.
Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi
nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok.
DAFTAR PUSTAKA