BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan
syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga
ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat
Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi
Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan
Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS
lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan
gerbong kereta (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah
koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan
(2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan
secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi)
untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah
tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi.
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi.
B. Rumusan Masalah
Dalam kelembagaan ekonomi Islam, kita sudah mengenal
perbankan syariah, asuransi syariah (tafakul), dan bahkan reksadana syariah.
Tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui tentang koperasi syariah.
C.
Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab,
yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang,
rumusan masalah, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan
materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan. Terakhir adalah daftar pustaka.
BAB II
ISI
Koperasi adalah lembaga usaha yang
dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam,
koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada
sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi.
As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi
dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi,
diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta
dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social
capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk
menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga,
kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam
individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas.
Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan
otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi
individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam
nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati,
kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha
yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang
tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik
dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu
menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu
menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah
menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan
sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara
terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai
cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha
(SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan
terus menerus, dan
7. Membangun jaringan
antarkoperasi.
Melihat paparan
di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan
syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga
koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya,
berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan
dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya
menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah
amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan
kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah
Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan
menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir
orang.
Karena tidak
mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah.
Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal
kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan
satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai
musyawarah.
Kalau dilihat
dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi
syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul
inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau
lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok
dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing
anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang
atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi.
Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan
kesepakatan bersama.
Satu hal yang
harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu,
pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan
pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
- Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
- Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam
Koperasi Syariah
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam
Koperasi Syariah
- Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
- Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
- Jujur, amanah dan mandiri
- Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
- Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan
keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu,
mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak
berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi
syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal,
berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah,
kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan
pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta
didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang
serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan
sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga
BAB III
PENUTUP/KESIMPULAN/RINGKASAN
Filosofi koperasi secara umum sudah
mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan
perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan
prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia
yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan
perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang
ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga
kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu
menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu
yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan
koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun
belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang
menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah
untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas
kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang
berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini,
nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
, nampaknya menjadi lahan subur bagi
koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari
pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya. Ditengah perkembangan
masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah
Daftar
Pustaka :
NAMA :ALAMANDRA
INCA
KELAS :2EA08
NPM :10210488
Tidak ada komentar:
Posting Komentar