BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 
Berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua
     belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
     mereka sepakati.
 - Tidak
     ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan
     fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
 - Tidak
     ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
 - Kontrak
     juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan
     dengan moralitas.
 
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
- Dalam
     hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok,
     produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen
     atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan
     untuk dirugikan.
 - Dalam
     kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
     untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
 
Adapun aturan-aturan hubungan
produsen dan konsumen adalah:
- Produsen
     wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang
     ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
 - Produsen
     punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui
     oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
 - Kewajiban
     untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
 
Dari ketiga aturan-aturan diatas
terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam
banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli
sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh
adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya
penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena
pertimbangan sebagai berikut:
- Produk
     yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka
     punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan
     mereka menjadi rumit.
 - Jasa
     kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
     memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
 - Kebutuhan
     iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang
     melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh
     yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
 - Kenyataan
     menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius
     oleh produsen.
 - Dalam
     hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada
     pada posisi yang lemah.
 
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen
adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar
karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang
kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai
perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling
kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar
     yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar
     sebagai raja
 - Prinsip-prinsip
     etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani
     konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata
     dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
 
Itu berarti pada akhirnya etika
bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif.
Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya
mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan
memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar
benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. 
Pengertian konsumen sendiri
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan
     kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
 - Mengangkat
     harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
     pemakaian barang dan/atau jasa,
 - Meningkatkan
     pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
     sebagai konsumen,
 - Menciptakan
     sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
     keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
 - Menumbuhkan
     kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga
     tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
 - Meningkatkan
     kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
     dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
 
Adapun Azas perlindungan konsumen
antara lain :
- Asas
     Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
     perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
     kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
 - Asas
     Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
     memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
     haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
 - Asas
     Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
     usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
 - Asas
     Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
     keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
     barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
 - Asas
     Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
     memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
     negara menjamin kepastian hukum.
 
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen.
Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
- Kedua
     belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
     mereka sepakat
 - Tidak
     ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
 - Tidak
     ada pemaksaan
 - Tidak
     mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
 
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi
     ketentuan yang melekat pada produk
 - Menyingkapkan
     semua informasi
 - Tidak
     mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
 
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- Produk
     yang semakin banyak dan rumit
 - Terspesialisasinya
     jenis jasa
 - Pengaruh
     iklan terhadap kehidupan konsumen
 - Keamanan
     produk yang tidak diperhatikan
 - Posisi
     konsumen yang lemah
 
Sumber  : 
·        
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar