BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak
dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari
perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang
berguna bagi manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya
demi memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang
untuk menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakati.
- Tidak
ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
- Tidak
ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
- Kontrak
juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
- Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok,
produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen
atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan
untuk dirugikan.
- Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen
untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan hubungan
produsen dan konsumen adalah:
- Produsen
wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang
ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen
punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui
oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban
untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas
terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam
banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli
sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
dalam pasar. Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh
adalah Gerakan Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya
penggunaan kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena
pertimbangan sebagai berikut:
- Produk
yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka
punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan
mereka menjadi rumit.
- Jasa
kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk
memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang
melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh
yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan
menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius
oleh produsen.
- Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada
pada posisi yang lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen
adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar
karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang
kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai
perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling
kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar
yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar
sebagai raja
- Prinsip-prinsip
etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani
konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata
dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika
bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif.
Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya
mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan
memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar
benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen,
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen
antara lain :
- Asas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta
negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen.
Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
- Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang
mereka sepakat
- Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak
ada pemaksaan
- Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi
ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan
semua informasi
- Tidak
mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- Produk
yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya
jenis jasa
- Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
- Posisi
konsumen yang lemah
Sumber :
·
http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar