Pengertian Korupsi
Menurut
Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang
secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam
perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya.
Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsimerupakan suatu
transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan
tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada
istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan
tersebut si penyuap berharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang
yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar
mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar
memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri
yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain
denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa
kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan
nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang
bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam
merugikan keuangan negara.
Adapun
ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.
Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap
perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih
dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali dilakukan secara
bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.
Serba kerahasiaan. Meski dilakukan
bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat.
Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa
yang telah dilakukan.
3.
Melibat elemen perizinan dan keuntungan
timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang
dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin
mendirikan bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.
Selalu berusaha menyembunyikan
perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.
Koruptor menginginkan
keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha
mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6.
Tindakan korupsi mengundang penipuan
yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang
dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia
barang dan jasa kepentingan publik.
7.
Setiap tindak korupsi adalah
pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu,
dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua
pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa
yang telah dijanjikan.
8.
Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi
ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor
yang acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang
kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan
tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain
dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
Sebab-Sebab Yang Melatar belakangi
Terjadinya Korupsi
Korupsi
dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu
sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor
Adapun
sebab-sebabnya, antara lain:
1.
Klasik
a. Ketiadaan
dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang
bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.kelemahan
pemimpin ini juga termasuk ke leader shipan, artinya, seorang pemimpin yang
tidak memiliki karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership
dibutuhkan untuk menumbuhkan rasa takut,ewuh poakewuhdi kalangan staf untuk
melakukan penyimpangan.
b. Kelemahan
pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan system pendidikan dan substansi
pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan
pada pemahaman teoritis, tanpa disertai dengan bentuk-bentuk
pengimplementasiannya.
c. Kolonialisme
dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
tergantung, lebih memilih pasrah daripadaberusaha dan senantiasa menempatkan
diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih
cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan
nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya
kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi.
d. Rendahnya
pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi.
Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud
rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya
mencsri peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan
yangbesar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap
pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor
rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e. Kemiskinan.
Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan
modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang
dapat mengangkat derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f. Tidak
adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke
Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak
korupsi.
g. Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2.
Moderna
a. Rendahnya
Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya
sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1. Bagian
kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang
berkaitan dengan sains dan knowledge.
2. Bagian
hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya
maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan
kepentingan seluruh umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk
melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3. Aspek
skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Fisik
atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab
yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila
tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam
mencapai tujuan.
b. Struktur
Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi
dan pengembangannya dilakukan secara bertahap. Sekarang tidak ada konsep itu
lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya, sehingga semuanya tidak karuan, tidak
dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.
c. Cara
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi
Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada
hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab
yangterindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan
peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam
pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.
2. Strategi
Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
danseakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem
tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal
apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya
berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3. Strategi
Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan
diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepatkepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini
proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di
segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara
cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi
pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang
hendak dilaksanakan. Bahkan dari masyarakat dan para pemerhati / pengamat
masalah korupsi banyak memberikan sumbangan.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI TINDAKAN KORUPSI
a. Faktor Individu :
- Kemiskinan
pelakunya.
- Kelihaian
pelakunya.
- Penggunaan
teknologi canggih yang mempermudah korupsi.
b. Faktor Kelompok :
- Lemahnya
pengawasan dari atasan.
- Atasan
tidak mampu melaksanakan fungsinya.
- Atasan
kurang berani bertindak tegas pada bawahan korupsi.
- Ketiadaan/kelemahan
kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci.
- Kohesivitas
kelompok yang tinggi.
- Persaingan
yang ketat.
c. Faktor Pekerjaan dan Organisasi :
- Gaji/penghasilan
yang tidak sesuai dengan kebutuhan dasar.
- Sistem
alih tugas jabatan tidak diterapkan secara konsisten.
- Tidak
adanya hukuman/sanksi yang keras.
- Adanya
kesempatan.
d. Faktor Luar Organisasi (Lingkungan) :
- Lemah/kurangnya
pendidikan, pengajaran agama dan etika.
- Feodalisme,
unsur tidak menggugah kesetiaan & kepatuhan.
- Langkanya
lingkungan yang subur bagi perilaku anti korupsi.
- Terjadinya
perubahan radikal dalam struktur masyarakat.
- Budaya
patrimonial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar