BAB VI
Keadilan Dalam Bisnis
1.
Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang
satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan
dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a). Prinsip
No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b).
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg
sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c).
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual
dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai
dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini
dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang harus
mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling luas
sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan
mereka yg paling kurang beruntung
b. Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan
struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
SUMBER :
Dr. Keraf, A. Sonny.
2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar