HAK PEKERJA
Hak
merupakan klaim yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang
lain, temask masyarakat. Artinya, orang yang memiliki hak tertentu dapat
menuntut agar orang lain wajib menghormati atau mentaatinya.
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak
legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
4. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak Perlakuan Keadilan dan
Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada
prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun
peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
6. Hak atas rahasia
pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan
data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu
yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
7. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
8. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
·
Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi.
·
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar