Pengertian Monopoli
Secara etimologi, kata “monopoli”
berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti
penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi
pengertian monopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang
menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar
dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya,
Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh
perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini
membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing
lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat
menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk
interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang
menguasai permintaan pasar. Persaingan
Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor
berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat
dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC.
Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi,
dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki
bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip
microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya
hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang
terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan
oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan
(inter-dependensi) terjadi antara produsen PC dan microprocessor. Hal inilah
yang menjadi latar belakang terjadinya strategi aliansi antara Intel di satu
pihak dengan para produsen PC di pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada
tahun 1980 ketika melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai
pesaing terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas
pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru dalam
teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar yang masih
terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur terbuka (open
architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan komponen yang dapat
dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan
dengan produsen PC lain seperti Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain
sebagainya. Motto yang digunakan untuk sekaligus menutup peluang masuknya
pesaing adalah Intel Inside. Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat
berhasil. Selain dengan produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan
Microsoft guna membuka peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat
standar baru PC, Intel melakukan kampanye pemasaran yang agresif untuk
mengalahkan Motorola, pesaing utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum
dikenal luas dan oleh karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika
sukses mulai diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan
produksi DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan
merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan kebulatan
tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano, 2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh
strategi operasional berupa komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri
PC. Intel mengubah proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara
simultan, dan memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial
cluster. Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai
dengan strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel
berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment yang
berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan standar
terbuka.
Di pihak lain, AMD sebagai pendatang
baru perlahan tapi pasti beranjak dari posisi tidak dikenal berubah menjadi
pesaing kuat yang diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih dikenal sebagai
follower dan bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD sebagai tiruan
(clone) dari produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis microprocessor
sungguh penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel, sehingga dominasi
Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan dapat diraih
dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi, dan kedisplinan
melaksanakan strategi.
UNDANG – UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebelum memasuki pada undang –
undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari
antimonopoli tersebut.
Masyarakat menyebutnya dengan
“dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti
monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana
seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk
subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk
menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum
persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Sejarah
hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya,
di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang
menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa
keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan
monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis
hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat
lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah
undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti
monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti
monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
- Undang
– undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian à diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
- Kitab
undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal
382 bis
- Undang
– undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli
diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang anti
monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis” sebagai
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1
ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2)
undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan
anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi
diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan
menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband”
(kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).(Munir
Fuady 2003: 6)
Ruang
lingkup hukum Anti Monopoli
Undang – undang anti monopoli
Indonesia, suatu monopoli dan monopsoni terjadi jika terdapatnya penguasaan
pangsa pasar lebih dari 50% ( Pasal 17 ayat (2) juncto pasal 18 ayat (2) )
Undang – undang No 5 Tahun 1999 Dalam pasal 17 ayat (1) undang – undang anti
monopoli dikatakan bahwa “pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat”. Sedangkan dalam
pasal 17 ayat (2) dikatakan bahwa“pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
- Barang
atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
- Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang atau
jasa yang sama
- Satu
pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”
Jika kita telusuri ketentuan dalam
Undang – undang anti monopoli nomor 5 Tahun 1999 maka tindakan – tindakan yang
berhubungan dengan pasar yang perlu diatur oleh hukum anti monopoli yang
sekaligus merupakan ruang lingkup dari hukum anti monopoli tersebut adalah
sebagai berikut:
- Perjanjian
yang dilarang
- Kegiatan
yang dilarang
- Penyalahgunaan
posisi dominan
- Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
- Tata cara
penanganan perkara
- Sanksi
– sanksi
- Perkecualian
– perkecualian
Sedangkan perjanjian yang dilarang
oleh BAB III Undang – undang anti monopoli adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian – perjanjian tertentu
yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar yang terdiri dari:
- Oligopoli
- Penetapan
harga
- Pembagian
wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Integrasi
vertical
- Perjanjian
tertutup
- Perjanjian
dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan – kegiatan tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan – kegiatan
sebagai berikut:
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan
pasar
- Persekongkolan
3. Posisi
dominan di pasar yang meliputi:
- Pencegahan
konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
- Pembatasan
pasar dan pengembangan teknologi
- Menghambat
pesaing untuk masuk pasar
- Jabatan
rangkap
- Pemilikan
saham
- Merger,
akuisisi dan konsolidasi
Dalam teori ilmu hukum, larangan
terhadap tindakan monopoli atau persaingan curang. Garis besarnya dilakukan
dengan memakai salah satu dari dua teori sebagai berikut:
1.
Teori Per
Se bahwa pelaksanaan setiap tindakan yang dilarang akan bertentangan
dengan hukum yang berlaku
2.
Teori Rule
of Reason à jika dilakukan tindakan tersebut, masih dilihat seberapa
jauh hal tersebut akan merupakan monopoli atau akan berakibat pada pengekangan
persaingan pasar.
Jadi, jika tidak seperti pada
teori Per Se, dengan menggunakan teori Rule of
Reason tindakan tersebut tidak otomatis dilarang, sungguhpun perbuatan
yang dituduhkan tersebut dalam kenyataannya terbukti telah dilakukan (A.M Tri
Anggraini, 2005 dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 24 halaman 5).
Contoh kasus dari struktur pasar
adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional.
Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki
perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar
modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan.
Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih
memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga
produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen,
tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga
sebaliknya.
Sumber :
- http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
- http://putriandalasari-utti.blogspot.com/2012/11/makalah-monopoli-oligopoli-undang.html
- http://melisanti91.blogspot.com/2013/11/monopoli-oligopoli-undang-undang-anti.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar